Beranda › Informasi Setiap Saat › Masukan atas Peraturan dan Keputusan
Daftar masukan dan review dari unit kerja Universitas Lampung atas rancangan keputusan dan peraturan Rektor tahun 2022–2026: 170 masukan untuk 17 rancangan. Informasi ini wajib tersedia setiap saat sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pembahasan setiap rancangan tercatat di halaman Daftar Risalah Rapat.
Data per 30 September 2026 · 170 masukan untuk 17 rancangan: 2022 (30), 2023 (20), 2024 (20), 2025 (50), 2026 (50). Pilih tahun untuk menampilkan datanya.
Tahun 2026 · 5 rancangan · 50 masukan
Peraturan · 10 masukan
No. 1 · Suratno · Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Perlu mengatur perencanaan kerja sama yang selaras dengan rencana strategis universitas agar kerja sama tidak bersifat insidental.
No. 2 · Muhamad Safik Eka Saputra · Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Perlu mengatur tata cara pengusulan kerja sama dari unit kerja beserta kelengkapan dokumen dan batas waktu prosesnya.
No. 3 · Erni Rahmawati · Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Perlu mengatur pencatatan seluruh kerja sama dalam satu basis data universitas agar mudah dipantau.
No. 4 · Widyawati · Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Perlu mengatur penelaahan naskah kerja sama dari aspek hukum, termasuk klausul hak dan kewajiban serta penyelesaian sengketa.
No. 5 · Ivon Nilawati · Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Perlu mengatur mekanisme persetujuan dan penandatanganan, termasuk kewenangan penandatangan sesuai jenis dan nilai kerja sama.
No. 6 · Hafizh Abdul Aziz · Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
Perlu mengatur pelaksanaan kerja sama bidang penelitian dan pengabdian, termasuk pembagian peran dan luaran bersama.
No. 7 · Sopiana · Fakultas Hukum
Perlu mengatur ketentuan perjanjian standar yang memuat perlindungan kepentingan universitas dan kekayaan intelektual.
No. 8 · Dheni Irawan · Fakultas Hukum
Perlu mengatur pengakhiran kerja sama, baik karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan, maupun perpanjangan, beserta kewajiban para pihak.
No. 9 · Ina Fitriyani · Satuan Pengawas Internal
Perlu mengatur monitoring dan evaluasi kerja sama secara berkala, dengan indikator keberhasilan dan pelaporan kepada pimpinan.
No. 10 · Hendi Wibowo · Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Perlu mengatur aspek pembiayaan dan pengelolaan keuangan atas kerja sama yang menimbulkan pendapatan atau beban universitas.
Peraturan · 10 masukan
No. 11 · Hadianto Cahyadi · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur tata kelola sistem informasi dengan pembagian peran pemilik data, pengelola sistem, dan pengguna.
No. 12 · Hendri Susanto · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur standar infrastruktur jaringan kampus, termasuk pengelolaan perangkat jaringan dan pemerataan bandwidth di unit kerja.
No. 13 · Kholik Farijal · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur pencadangan data berkala dan pemulihan layanan setelah gangguan, termasuk target waktu pemulihan.
No. 14 · Rika Ningtias Azhari · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur hak akses pengguna berbasis peran serta pencabutan akses bagi pegawai atau mahasiswa yang sudah tidak aktif.
No. 15 · Boby Mardani · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur keamanan jaringan, termasuk pemantauan lalu lintas data dan pembatasan akses terhadap sistem yang bersifat kritis.
No. 16 · Mizar Zulmi Ramadhan · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur prosedur penanganan insiden keamanan informasi, mulai dari pelaporan, penanganan, hingga tindak lanjut.
No. 17 · Alifan Akbar Ikhsansah · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur integrasi data akademik, kepegawaian, dan keuangan agar tidak terjadi duplikasi data antarunit.
No. 18 · Aprily Ayu Anbar · Unit Penunjang Akademik (UPA) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perlu mengatur perlindungan data pribadi sivitas akademika sesuai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi.
No. 19 · Igit Sabda Ilman · Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Perlu mengatur standar interoperabilitas agar aplikasi milik fakultas dan unit dapat terhubung dengan sistem universitas.
No. 20 · Bambang Sundari · Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Perlu mengatur pemanfaatan sistem informasi terintegrasi untuk layanan akademik dan kemahasiswaan, termasuk kewajiban unit menjaga keakuratan data.
Peraturan · 10 masukan
No. 21 · Akwan · Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Perlu memperjelas perbedaan sifat dan materi muatan Peraturan Rektor (mengatur) dan Keputusan Rektor (menetapkan).
No. 22 · Indrayati Putri Idrus · Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Perlu mengatur tahap pengusulan oleh unit pengusul disertai naskah penjelasan singkat sebagai dasar pertimbangan.
No. 23 · Andri Okta Wijaya · Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Perlu mengatur penelaahan hukum dan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta peraturan universitas yang sudah ada.
No. 24 · Adha Arafat Kausar · Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Perlu mengatur pelibatan unit terkait dalam pembahasan agar substansi tidak tumpang tindih dengan kebijakan lain.
No. 25 · Wahyu Ari Saputra · Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Perlu mengatur tata cara penyempurnaan rancangan setelah pembahasan, termasuk pencatatan perubahan dan versi naskah.
No. 26 · Dhessy Marella Kriaties · Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Perlu mengatur paraf koordinasi berjenjang sebelum penetapan, dengan batas waktu agar proses tidak berlarut-larut.
No. 27 · Aristianto Husin · Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Perlu mengatur penomoran, penetapan, dan penyebarluasan agar peraturan mudah diakses oleh sivitas akademika.
No. 28 · Hero Satrian Arief · Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Perlu mengatur pendokumentasian dan pengarsipan peraturan dalam basis data yang dapat diakses seluruh unit.
No. 29 · Rodhatul Nasikhin · Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Perlu mengatur evaluasi dan peninjauan berkala atas peraturan yang berlaku untuk perubahan, pencabutan, atau penyesuaian.
No. 30 · Fauzia Kemala Shinta · Satuan Pengawas Internal
Perlu mengatur tanggung jawab dan sanksi administratif apabila keputusan diterbitkan tanpa melalui tahapan yang ditentukan.
Peraturan · 10 masukan
No. 31 · Nidia Putri · Unit Penunjang Akademik (UPA) Bimbingan dan Konseling
Perlu memuat prinsip layanan (kerahasiaan, sukarela, profesional, dan tidak diskriminatif) sebagai landasan penyelenggaraan.
No. 32 · Citra Abriani Maharani · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu mengatur jenis layanan (akademik, pribadi, sosial, dan karier) serta mekanisme pelaksanaannya bagi mahasiswa.
No. 33 · Mujiyati · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu menetapkan penyelenggara layanan di tingkat universitas dan fakultas beserta pembagian tugasnya.
No. 34 · Ratna Widiastuti · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu mengatur kualifikasi dan kompetensi konselor serta pengembangan kapasitas berkelanjutan, misalnya pelatihan dan supervisi.
No. 35 · Diah Utaminingsih · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu mengatur hak dan kewajiban penerima layanan, seperti hak atas privasi dan kewajiban hadir sesuai jadwal.
No. 36 · Shinta Mayasari · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu mengatur kerahasiaan data konseli beserta pengecualian yang sah, misalnya ancaman terhadap keselamatan jiwa.
No. 37 · Moch Johan Pratama · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu mengatur mekanisme rujukan ke psikolog, tenaga kesehatan jiwa, atau layanan profesional lain untuk kasus di luar kewenangan konselor kampus.
No. 38 · Susanthi Pradini · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu mengatur layanan bagi mahasiswa dengan kebutuhan khusus dan mahasiswa yang berisiko putus studi.
No. 39 · Ari Sofia · Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Perlu mengatur monitoring dan evaluasi layanan, termasuk survei kepuasan dan pelaporan berkala kepada pimpinan.
No. 40 · Tri Widioko · Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Perlu mengatur dukungan sarana, prasarana, dan pendanaan layanan agar ruang konseling memadai dan menjaga privasi.
Peraturan · 10 masukan
No. 41 · Teti Novianti · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur jenis layanan (sirkulasi, referensi, layanan mandiri, dan literasi informasi) beserta jam operasionalnya.
No. 42 · Anastasia Margiati · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur peminjaman dan pengembalian, termasuk jumlah dan lama pinjam, perpanjangan daring, serta denda keterlambatan.
No. 43 · Angelino Vinanti Sonjaya · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur pengelolaan koleksi (pengadaan, pengolahan, dan penyiangan) yang selaras dengan kebutuhan kurikulum dan penelitian.
No. 44 · Yuli Yanti · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur layanan digital seperti repositori institusi, jurnal elektronik, dan akses jarak jauh bagi sivitas akademika.
No. 45 · Ery Elyasari · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur hak dan kewajiban pengguna, termasuk tata tertib, kewajiban menjaga koleksi, dan sanksi pelanggaran.
No. 46 · Nurhidayah · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur penyerahan karya ilmiah (skripsi, tesis, dan disertasi) ke repositori sebagai bagian dari persyaratan kelulusan.
No. 47 · Endah Kurniasari · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur perlindungan hak cipta dalam layanan digital serta pembatasan penggandaan koleksi.
No. 48 · Komarudin · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur pemanfaatan teknologi seperti RFID, katalog daring (OPAC), dan aplikasi perpustakaan digital untuk mempercepat layanan.
No. 49 · Anita Ekarini · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur layanan bagi penyandang disabilitas dan pengguna eksternal, termasuk fasilitas dan tata cara kunjungan.
No. 50 · Siswanti · Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan
Perlu mengatur pengembangan layanan berbasis teknologi, seperti akses basis data ilmiah dan pendampingan penelusuran informasi.