Tata Cara Permohonan Keberatan & Sengketa Informasi Publik
Tahap 1
Permohonan dapat mengajukan keberatan / sengketa informasi publik kepada atasan PPID Universitas Lampung secara tertulis
Pemohon dalam mengajukan keberatan / sengketa informasi publik harus menjelaskan alasan atas informasi yang di sengketakan secara tertulis (dan disertai data berupa gambar, foto, dokumen, video, dsb)
Tahap 2
Atasan PPID Universitas Lampung memberikan tanggapan / putusan (paling lambat 30 hari kerja, sejak pengajuan keberatan / sengketa).
Atasan PPID Universitas Lampung akan melakukan
Melakukan kajian atas pengajuan.
Merumuskan tanggapan/putusan
Hasil tanggapan/putusan disampaikan ke PPID Pelaksana dan Pemohon
Jika Pemohon puas akan jawaban yang diberikan, maka keberatan informasi dinyatakan selesai.
Jika pemohon belum puas atas jawaban yang diberikan, maka penyelesaian keberatan informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Pusat (14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID)