TATA CARA PENGADUAN PENYELAHGUNAAN / PELANGGARAN WEWENANG
Pelaporan dapat melakukan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang / pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin / perjanjian kerja dari Unila melalui surat,email,telepon, atau menggunakan fasilitas aplikasi lapor.go.id
Pelaporan akan menerima pemberitahuan bukti penerimaan pelaporan penyalahgunaan wewenang / pelanggaran dari petugas PPID Unila
Petugas PPID Unila akan memberikan tembusan kepada tim / uniit kerja yang bertanggung jawab dalam mengurus laporan terkait.
Tim / unit kerja yang bertanggung jawab atas laporan tersebut akan memproses laporan dan jika diperlukan akan dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.