Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Perguruan Tinggi Negeri dan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan melalui link dibawah ini