PPID Pelaksana adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
Dalam sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia (sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), ada struktur yang mengatur bagaimana informasi publik dikelola dan diberikan kepada masyarakat.
Strukturnya biasanya terdiri dari:
PPID Utama → biasanya ada di level pimpinan tertinggi instansi (misalnya kementerian, lembaga, pemerintah daerah).
PPID Pelaksana → berada di unit kerja/bidang tertentu yang mengelola informasi di lingkupnya.
👉 Jadi, PPID Pelaksana adalah pejabat/unit yang membantu PPID Utama dalam:
Mengelola informasi publik di unit kerja masing-masing.
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan informasi sesuai kewenangan.
Menjadi penghubung antara masyarakat dan unit kerja terkait jika ada permintaan informasi publik.