Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Lampung (PPID Unila) pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unila Nomor : 89/UN26/2017 tentang PPID Unila. Berdasarkan keputusan ini, seluruh anggota PPID Unila hanya bekerja selama 1 (satu) tahun, yakni hingga akhir Desember 2017. Keanggotaan PPID Unila akan diperbaharui berdasarkan keputusan Rektor Unila pada tahun berikutnya. Berikut adalah tabel Struktur PPID Tahun 2017:
Tabel 1. Nama PPID Universitas Lampung Tahun 2017.
No | NAMA | JABATAN |
1. | Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. | Atasan PPID |
2. | Prof. Dr. Mahatma Kufepaksi, M.Sc. | Ketua |
3. | Harsono Sucipto, S.H., M.H. | Wakil Ketua |
4. | Wulan Suciska, S.I.Kom., M.Si. | Sekretaris |
5.
|
Dr. Novita Tresiana | Koordinator Tim Uji Konsekuensi |
6. | Dr. Heni Siswanto, M.H. | Anggota |
7. | Dr. Farichah, M.Si., Akt. | Anggota |
8. | Sariman, S.H. | Anggota |
9.
|
Para Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana di Lingkungan Unila | PPID Pelaksana Pembantu |
10
|
Yodhi Rahmadani, S.E.
|
Koordinator Bidang Pengumpulan Data dan Pengelolaan Informasi |
11 | Nurhidayati, S.E., Akt. | Anggota |
12 | Sudirman, S.Sos., M.Si. | Anggota |
13 | Muhamad Komarudin, S.T., M.T. | Koordinator Bidang Pelayanan Informasi |
14 | M. Badrul Huda, S.I.Kom. | Anggota |
15 | Sartini, S.H., M.H. | Anggota |
16
|
Eko Raharjo, M.H. | Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (Tim Advokasi ASN) |
17 | Satria Prayoga, M.H. | Anggota |
18 | Dr. F.X. Sumarja, M.Hum. | Anggota |
19 | Surat Tugas | Petugas Pelayanan Informasi Terpadu |
Sumber : Keputusan Rektor Unila Nomor :Â 89/UN26/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Lampung.
Tabel di atas menunjukkan bahwa Anggota PPID Unila Berjumlah 17 orang. Struktur ini memiliki 1 (satu) Tim Uji Konsekuensi dan 3 (tiga) bidang, yakni Bidang Pengumpulan Data dan Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (Tim Advokasi ASN). Tim dan bidang yang terdapat pada struktur PPID Unila terdiri dari satu koordinator dan 2—3 anggota. Para anggota bidang merupakan dosen Unila, kepala biro, kepala bagian dan kepala subbagian di lingkungan Rektorat Unila.
Tahun 2018 Struktur PPID Unila mengalami perubahan. Berdasarkan Keputusan Rektor Unila Nomor :Â 126/UN26/ HM.06/2018 tentang PPID Unila, struktur PPID Unila adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Nama PPID Universitas Lampung Tahun 2018
No | NAMA | JABATAN |
1 | Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. | Atasan PPID |
2 | Prof. Dr. Mahatma Kufepaksi, M.Sc. | Ketua |
3 | Harsono Sucipto, S.H., M.H. | Wakil Ketua |
4 | Wulan Suciska, S.I.Kom., M.Si. | Sekretaris |
5 | Para Dekan/Direktur Pascasarjana di lingkungan Unila | PPID Pelaksana Pembantu |
6 | Sariman, S.H. | Koordinator Bidang Pengumpulan Data dan Pengelolaan Informasi |
7 | Sopiana.,S.Sos., M.Si. | Anggota |
8 | Muhammad Badrul Huda, S.I.Kom. | Anggota |
9 | Eko Raharjo, S.H., M.H. | Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (Tim Advokasi ASN) |
10 | Dr. F.X. Sumarja, S.H., M.Hum. | Anggota |
11 | Fathoni, S.H., M.H. | Anggota |
12 | Muhamad Komarudin, S.T., M.T. | Koordinator Bidang Pelayanan Informasi |
13 | Harno, S.I.Kom | Anggota |
14 | Hisna Caca Hayati, S.I.Kom. | Anggota |
15 | Myra Desmayenni, S.Pd. | Petugas Pelayanan Informasi Terpadu |
Sumber : Keputusan Rektor Unila Nomor :Â 126/UN26/ HM.06/2018 tentang PPID
Unila.
Struktur PPID Unila Tahun 2018 terdiri dari tiga bidang, yakni Bidang Pengumpulan Data dan Pengelolaan Informasi, Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (Tim Advokasi ASN), dan Bidang Pelayanan Informasi. Para Dekan/Direktur Pascasarjana di lingkungan Unila menempati posisi sebagai PPID Pelaksana Pembantu.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unila Nomor :Â 126/UN26/ HM.06/2018 tentang PPID Unila, PPID di Unila Tahun 2018 memiliki tugas dan fungsi antara lain:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Lampung Tahun 2018. Hal ini dilakukan dengan memberikan surat edaran kepada setiap unit kerja mengenai informasi yang wajib diumumkan tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, dan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta pada website masing-masing unit kerja.
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Lampung Tahun 2018. Tugas ini hanya dilakukan bila terdapat permohonan informasi yang dilayangkan kepada PPID Unila. Pada tahun 2017 dan 2018 PPID Unila telah menghimpun data dari berbagai unit kerja untuk menjawab permohonan informasi dari KPPKIP (terlampir).
- Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari setiap fakultas di lingkungan Universitas Lampung. Tugas di atas dilakukan hanya dengan menautkan alamat website Unila pada website Kemudian, pengakses informasi dapat mengakses informasi dengan mengakses website setiap fakultas melalui taputan yang terdapat pada website unila (unila.ac.id).
- Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi bersama biro hukum/bagian hukum/sub bagian hukum. Hal ini telah dilaksanakan pada tahun 2017 saat Unila mengalami sengketa pelayanan informasi dengan KPPKIP.
- Melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit.
Uji konsekuensi tidak dilakukan karena Unila berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Menurut UU KIP posisi PPID pada PTN BLU merupakan PPID pelaksana sehingga tidak dapat melakukan uji konsekuensi. Unila hanya dapat mengusulkan berkas uji konsekuensi kepada Kemenristekdikti.
- PPID di Lingkungan Unila tahun 2018 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor.