
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Lampung (PPID Unila) menghadiri Rapat Koordinasi PPID yang digelar oleh PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) hari ini (12/4/2022) melalui media zoom meeting. Acara diikuti oleh lebih dari 300 PPID di lingkungan Kemdikbudristek.
Kegiatan yang dibuka oleh Ir. Suharti, MA, PhD., selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek ini menekankan tentang penyampaian informasi dan dokumentasi yang dilakukan PPID, yakni urgensi, data dan fakta, inovasi, dan kolaborasi. Artinya, PPID dapat bekerja proaktif dan cepat dalam menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui cara-cara yang inovatif dengan berkolaborasi dengan pihak lain.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia, Hendra J Kede selaku pembicara menyampaikan, keterbukaan informasi harus dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menerangkan, seluruh informasi pengadaan barang dan jasa pada dasarnya merupakan dokumen berstatus terbuka yang diperkenankan untuk diungkapkan kepada publik, mulai dari tahap perencanaan hingga akhir proses pengadaan. Jika dalam dokumen pengadaan terdapat beberapa bagian atau data pribadi yang tidak dapat dibuka, misalnya terdapat NIP pihak tertentu, bagian tersebut dapat dihitamkan. Namun, dokumen tersebut dapat dibuka dan diketahui publik.
Meski demikian, tambahnya, apabila terdapat informasi yang ingin dikecualikan, PPID di unit kerja dapat berkoordinasi kepada PPID pusat agar dilaksanakan uji konsekuensi, sehingga informasi tersebut dapat diproses untuk ditetapkan menjadi informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Pengecualian.
Koordinator Layanan Informasi Biro Layanan dan Humas Kemendikbudristek, Emi Salpiati, yang juga hadir pada kegiatan ini menerangkan, pengujian konsekuensi informasi publik dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan mengenai status informasi yang diuji dan atau konsekuensi terhadap Informasi yang diuji yang apabila diberikan dapat menghambat penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendikbud.[]




