Bandar Lampung— Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Lampung menggelar kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Pengisian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting selama dua hari, Rabu–Kamis (1–2 Oktober 2025).
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, yakni Staf Ahli Sitai Ajijah, M.H., yang memberikan paparan dan bimbingan teknis terkait tata cara pengisian instrumen Monev KIP 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPKHM Unila selaku atasan langsung PPID, serta para anggota PPID dari berbagai unit kerja di lingkungan Universitas Lampung.
Dalam arahannya, narasumber menekankan pentingnya Monev Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya untuk mengukur sejauh mana badan publik melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, PPID Unila diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Secara umum, Monev KIP bertujuan untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi, menilai kinerja PPID dalam pengelolaan informasi, serta mengidentifikasi tantangan dan praktik baik yang dapat menjadi acuan perbaikan. Selain itu, Monev juga menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan transparansi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memberikan dasar rekomendasi bagi peningkatan layanan informasi publik di masa mendatang.
Kegiatan koordinasi dan pendampingan ini menjadi langkah strategis bagi Unila untuk terus memperkuat komitmen sebagai perguruan tinggi yang transparan, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.[]