SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK OLEH KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP) RI

0
776
IMG-20231213-WA0061
IMG-20231213-WA0057
IMG-20231213-WA0068
WhatsApp-Image-2023-12-05-at-08.40.49
WhatsApp-Image-2023-12-05-at-08.40.49-1
WhatsApp-Image-2023-12-05-at-08.40.50
131
132
previous arrow
next arrow
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Lampung (PPID Unila) pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 telah melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertempat di ruang sidang 2 lantai 2 gedung rektorat universitas lampung.
Kegiatan yang dibuka oleh Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., beserta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Dr. Ayi Ahadiat, S.E., MBA. dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswan dan Alumni Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si.,
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro. M.M,. M.P.A selaku pembicara menyampaikan, Informasi merupakan data yang diolah sehingga memiliki makna atau memberikan pengetahuan kepada publik.
Kewajiban Badan Publik: Menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan; menyebarluaskan info publik dg mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yg mudah dipahami; membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi. Agar akses informasi mudah, cepat, ringan dan murah.

UU No 14 Tahun 2008 Terbuka transparan akuntabel dan bertanggung jawab.Sedang diupayakan untuk reward dan punishment.Informasi Publik: informasl non exclusible dan non referee tidak ada saingan.Harus disiapkan sistem utk keterbukaan informasi untuk difabel.Hak atas informasi merupakan HAM dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik: UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No 61 Tahun 2010. Tujuan UU KIP untuk mendorong partisipasi publik, dg adanya indeks KIP nasional >70 memotret KI se nasional.

Klasifikasi informasi publik terbuka (diumumkan berkala, serta merat, setiap saat dan berdasarkan permintaan) dan dikecualikan (rahasia negara Pasal 6 Ayat 3 huruf A UU KIP, rahasia pribadi Pasal 6 Ayat 3 huruf B UU KIP) dg analisa sensitivitas. Info berkala: info   info serta merta: kedaruratan bencana alam bahaya Pelayanan publik ombudsman, pelayanan informasi KI.Â