Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Unila) Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Universitas Lampung pada hari kamis,16 Maret 2023, diruang sidang LPPM lantai 5 Rektorat.
Dalam Hal ini Wakil Rektor IV, menyampaikan akan terus berupaya meningkatkan kualifikasi Informatif, menjadi peringkat 10 besar  keterbukaan informasi publik di Indonesia. Sehingga Universitas Lampung dapat mewujudkan penyeleggaraan informasi publik secara transparan efektif, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan penggelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan yang berkualitaas.
Sementara itu Perwakilan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Me. menyampaikan pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik melalui PPID, membuat DIP & DIK, SOP Layanan Informasi, Mengembangkan Sistem Informasi, Menyediakan Ruang / Meja Layanan, dan Pembiayaan Layanan Informasi.
Dery Hendryan menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang untuk memutukan informasi publik (memutuskan suatu informasi dapat diakses oleh publik atau tidak),menolak permohonan secara terlulis (Apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tertulis serta memberitahu tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut),Memuktahirkan data informasi secara berkala (menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara atau memutakhirkan Daftar Informasi Berkala sekurangkurangnya satu kali dalam sebulan) dan Koordinasi (Berkoordinasi denganunit/satker terkait untuk
melakukan Layanan Informasi Publik).










