Universitas Lampung sebagai lembaga Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Lampung ikut andil dalam mensosialisasikan “Hari Hak Untuk Tahu Internasional” (Right to Know day), yang jatuh pada  tanggal 28 September 2018.

Melalui media cetak Spanduk Sosialisasi yang dipasang di beberapa tempat setrategis dilingkungan Universitas Lampung diharapkan civitas akademik Unila dapat mengetahui tentang keberadaan “Hari hak Untuk tahu Internasional”.

Isi pesan yang disampaikan dalam spanduk sosialisasi tersebut mengajak civitas akademik Unila untuk membuat Gerakan Membangun yang Transparan, Akuntable dan Partisipasif.