Informasi publik yang dikecualikan untuk disampaikan oleh pihak Unila kepada masyarakat umum adalah:
No. Jenis Informasi Keterangan
1 Laporan gaji, potongan gaji, honor
2 Nilai seleksi penerimaan mahasiswa Baru UM (SNMPTN,SBMPTN,Mandiri)
3 Hasil penelitian berupa temuan yang sedang diproses patennya/hak cipta
4 Catatan yang menyangkut data pribadi seseorang Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)
5 MoU/SPK yang masih dalam proses Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
6 Nota Dinas Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
7 Dokumen Pengadaan/Pemeriksaan Barang dan Jasa Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
8 Rincian Harga Perkiraan Sendiri Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar (Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
9 Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU)
UU No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
10 Daftar Usulan Mutasi dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU)
UU No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
11 Sambutan Khusus yang belum dibacakan Hanya dapat dipublikasikan setelah acara berlangsung
12 Aset negara yang dikuasai oleh Universitas Lampung Bukti kepemilikan belum dikuasai dan didokumentasikan oleh Universitas Lampung karena masih dalam massa validasi
13 Data wajib pajak Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)
Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU)
14 Sistem keamanan website/aplikasi online (akun administrasi) Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 ayat b
Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU)
Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses sesuai dengan UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30
15 Login Administrator Website/Kode Akses Elektronik Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU) Keamanan Sistem.
Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain sesuai dengan UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 16
16 Setting Konfigurasi Network, Segment Network, Security Network, Manajemen Bandwith, Lokasi server, Internet Protocol/IP Address Private, Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU)
Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses sesuai dengan UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30
17 Sistem Manajemen Database Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU)
Keamanan Sistem. Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain sesuai dengan UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 16
18 Arsip Dinamis yang menurut sifatnya rahasia Melindungi Kerahasiaan Dokumen
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
19 Laporan Keuangan yang belum diaudit, Laporan Rugi/Laba, dan Laporan Neraca Dapat membuka rahasia institusi sesuai dengan UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP pasal 17 huruf b dan h serta Pedoman Akutansi

Gedung Rektorat Lt.3 Universitas Lampung Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro No. 1 Bandar Lampung, 35145, INDONESIA.

WAKTU OPERASIONAL

Senin-Kamis 08-16.00
Istirahat 12.00-13.00

Jumat 08.00-16.30
Istirahat 11.30-13.00

Hubungi kami

Phone :+62 721 701609 . Fax +62 721 702767

© PPID UNIVERSITAS LAMPUNG 2024
X
Senang melihatmu di PPID Unila
Kami Siap Melayani Anda ...
wpChatIcon
Skip to content